Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

1 day ago 19

Senin, 05 Januari 2026 – 19:07 WIB

Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE    - JPNN.com Jatim

Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik (tengah) saat membuat laporan untuk Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atas dugaan pelanggaran UU ITE di SPKT Polda Jatim, Senin (5/1). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (5/1/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/10/I/SPKT/Polda Jawa Timur.

Laporan itu merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji terkait kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) dari rumahnya. Dalam sidak tersebut, Armuji menyebut pelaku pengusiran mengenakan seragam organisasi masyarakat Madas.

Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik mengatakan laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

“Pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube,” kata Taufik saat ditemui di Polda Jatim.

Taufik menilai pernyataan Armuji dalam konten sidak yang diunggah ke media sosial telah merugikan nama baik organisasi Madas. Menurutnya, tidak ada atribut ataupun seragam resmi Madas yang dikenakan saat peristiwa pengusiran tersebut terjadi.

“Laporan kami titik penekanannya begini. Dalam sidak itu ada perkataan Wakil Wali Kota Surabaya yang mengatakan pelaku memakai baju Madas. Padahal, silakan dicek dan dibagikan, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apa pun yang dipakai,” ujarnya.

Dia menjelaskan M Yasin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, belum terdaftar sebagai anggota Madas saat kejadian berlangsung. Peristiwa pengusiran itu terjadi pada Agustus 2025, sementara M Yasin baru resmi menjadi anggota Madas pada 24 Oktober 2025. Adapun video pengusiran tersebut baru viral pada Desember 2025.

“Memang, Pak Yasin yang saat ini ditahan di Tahti Polda Jawa Timur itu tergabung setelah Oktober. Kami mengakui itu, tetapi kejadian pengusiran tersebut sama sekali tidak mengatasnamakan Ormas Madas. Itu sudah jelas,” tegas Taufik.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh Madas buntut video sidak dalam kasus pengusiran Nenek Elina.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |