jpnn.com - Personel Polres Garut menangkap seorang mahasiswa berinisial AH (23) yang menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
Polisi pun masih terus mendalami kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu.
"Kami akan tindak lanjuti kasus ini secara menyeluruh," kata Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Minggu (22/6/2025).
AKP Usep menyebut jajarannya terus melakukan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang untuk menyelamatkan masyarakat.
Hasil operasi terbaru, pihaknya menangkap seorang pemuda inisial AH (23) berstatus mahasiswa.
AH kedapatan memiliki dan menjual tembakau sintetis di Garut berikut barang bukti 112 paket kecil atau sebanyak 396 gram siap edar.
"Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali," ungkapnya.
Penangkapan mahasiswa itu berawal dari hasil penyelidikan mendalam Satresnarkoba Polres Garut yang akhirnya mengetahui pengedarnya.