jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Chiko Raditya Agung Putra divonis satu tahun penjara dalam kasus produksi konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/3).
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa tujuh bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agung saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memproduksi sekitar 1.100 file foto dan video yang masuk kategori pornografi telah meresahkan masyarakat.
Konten asusila tersebut dibuat dengan teknik pengeditan berbasis kecerdasan buatan, yang memanipulasi wajah korban sehingga seolah-olah muncul dalam konten pornografi.
Menurut majelis hakim, konten tersebut sempat dapat diakses publik dan jejak digitalnya hingga kini masih tersebar di internet.

















































