bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra benar-benar dimiskinkan.
Politikus PDI Perjuangan itu tak hanya dijebloskan ke penjara, tetapi semua aset hasil korupsi disita negara dan dilelang.
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) didukung Kejari Klungkung berhasil melelang barang rampasan negara atas nama terpidana I Wayan Candra di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Total penjualan dari hasil lelang mencapai Rp 6,04 miliar.
Lelang dilaksanakan pada Jumat (8/8) meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa terpidana I Wayan Candra selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," ujar Kepala BPA Kejagung Amir Yanto dilansir dari Antara.
Menurut Amir Yanto, pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik.