jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial T (65) yang dikenal sebagai salah satu pendiri sekaligus mantan pengikut Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (23/7).
Ikrar tersebut dibacakan T alias AR di Aula Merdeka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Pembacaan ikrar disaksikan langsung oleh perwakilan instansi pemerintah dan aparat keamanan.
Hadir dalam acara itu antara lain Kabid Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kanwil Ditjenpas Jateng, Kasubdit Bina Lapas Dalam, Korwil BIN Semarang, Kemenag Kota Semarang, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang PK Kanwil Ditjenpas Jateng Muhamad Susanni menyebut ikrar ini sebagai tonggak penting dalam upaya deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
"Saya mengapresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada warga binaan yang telah dengan kesadaran penuh menyatakan ikrar setia. Ini adalah langkah awal menuju rekonsiliasi, pemulihan dan reintegrasi ke tengah masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan negara tidak pernah menutup pintu bagi siapa pun yang ingin kembali ke jalan damai dan ikut berkontribusi bagi bangsa dan negara.
"Kami mengajak semua pihak memberikan dukungan dan kesempatan agar saudara-saudara kita dapat benar-benar kembali sebagai insan produktif, damai dan setia pada NKRI," ujarnya.