jpnn.com - Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco melaporkan masalah perceraiannya ke polisi.
Khaerul Aco mendatangi kantor polisi didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat.
Dia melapor ke polisi lantaran menilai adanya keganjilan dalam proses perceraian dengan Sitti Husniah, termasuk dugaan keterangan palsu para saksi di atas sumpah di Pengadilan Agama.
"Kami telah melaporkan, salah satunya di sini ada saudari inisial HT," ujar kuasa hukum Khaerul, Sangung Ragahdo kepada wartawan seusai melapor di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Sabtu dini hari (11/7/2026).
Pengacara asal Jakarta ini menyampaikan kronologi yang pada pokok perceraian kliennya dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) pada awal Juni 2026 telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar.
Namun, kata dia, kliennya baru mengetahui putusan cerai itu pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di ponsel sang klien.
Padahal, kliennya tidak pernah mendapat atau menerima surat panggilan mengikuti rangkaian sidang sekalipun untuk memberikan keterangan, tanggapan maupun klarifikasi di persidangan terkait apa masalah di internal keluarganya, tetapi tiba-tiba sudah keluar keputusan cerai.
Setelah dilakukan kroscek secara mendalam melalui salinan surat putusan perceraian itu, kata dia, ditemukan kejanggalan.






















































