jpnn.com - Polres Bengkalis menindak aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hukum Polsek Siak Kecil.
Penindakan itu dilakukan setelah Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal logging di Kecamatan Siak Kecil.
Mendapat informasi itu, Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan .
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata AKBP Fahrian Rabu (11/3).
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yhon Mabel menjelaskan pada Senin 9 Maret 205 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, pihaknya melakukan penyelidikan.
Di sana, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut,” kata Mabel.
Kemudian tim mengamankan seorang pria berinisial R.S yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.






















































