jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Narapidana kasus terorisme Margono bin Narno Atmojo mendapatkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Pembebasan bersyarat itu karena Margono dinilai memenuhi sejumlah persyaratan substantif dan administratif, termasuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Margono mulai menjalani pidana sejak 7 November 2022 dan selama masa pembinaan aktif mengikuti program deradikalisasi oleh Lapas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dia juga dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, termasuk mengajar membaca Al-Qur’an bagi sesama warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan pembebasan bersyarat itu berikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Margono dinilai menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
"Margono telah melalui proses pembinaan yang baik, bahkan turut berkontribusi dalam kegiatan keagamaan. Ikrar setia kepada NKRI juga sudah disampaikan pada 13 Maret 2025. Ini membuktikan bahwa program deradikalisasi berjalan dengan hasil yang positif," kata Ma’ruf.
Dia menambahkan proses pembinaan terhadap napiter tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan, tetapi melibatkan sejumlah instansi terkait seperti BNPT, Densus 88, Polres, Kodim, BIN, hingga pemerintah daerah.