Martin Tumbelaka Apresiasi Vonis 10 Tahun Bagi Pelaku Pencabulan di Minsel

1 month ago 30

Martin Tumbelaka Apresiasi Vonis 10 Tahun Bagi Pelaku Pencabulan di Minsel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka memberikan apresiasi terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku pencabulan di Minahasa Selatan (Minsel). Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Vonis ini menunjukkan bahwa hukum tidak kompromi dengan kejahatan seksual, terutama terhadap anak. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa pelaku kejahatan serupa akan dihukum seberat-beratnya," ujar Martin dalam keterangannya, Senin (28/7).

Legislator Fraksi Gerindra ini menambahkan bahwa keputusan pengadilan tersebut sejalan dengan upaya perlindungan anak dan pemberantasan kekerasan seksual di Indonesia.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk terus bekerja profesional dalam menangani kasus-kasus serupa agar korban mendapat kepastian keadilan," tegasnya.

Martin juga menyampaikan apresiasi atas ketegasan hakim serta kerja keras penyidik yang membawa kasus ini hingga ke meja hijau. "Ini bukti bahwa sistem peradilan kita mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan seksual," tandasnya.

Sebelumnya, keluarga korban menyampaikan terima kasih atas vonis tersebut, termasuk kepada Martin Tumbelaka yang terus mendorong proses hukum berjalan transparan. "Kami berharap putusan ini memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat," pungkas Martin. (tan/jpnn)


Martin Tumbelaka menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |