jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa aksi di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, bersorak setelah mendengar isi surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset, Kamis (27/8).
Surat tersebut dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dari atas mobil komando yang berada di depan gerbang utama gedung DPR.
Botok mengatakan surat itu merupakan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI yang dilakukan di dalam gedung parlemen.
Surat tersebut menggunakan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan berjudul "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang".
Dalam surat itu disebutkan DPR memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR juga menyatakan komitmen mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar seluruh tahapan pembentukan RUU dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, poin yang paling mendapat perhatian massa adalah komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2024.
Surat itu juga memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang.






















































