jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya mempermudah proses administrasi bagi calon pedagang yang ingin menempati kios maupun los di Pasar Cisalak.
Penataan dan proses perizinan dibuat lebih ringkas agar calon pedagang dapat segera menjalankan aktivitas perdagangan secara legal dan nyaman.
Prosedur permohonan pemanfaatan tempat perdagangan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, tahapan yang harus dilalui calon pedagang relatif sederhana dan tidak memerlukan prosedur yang berbelit.
"Alur permohonannya ringkas, calon pedagang cukup datang ke kantor UPT Pasar Cisalak untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, kami keluarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Retribusi Daerah," kata Widyati.
Setelah formulir diisi, calon pedagang akan memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Melalui SKRD tersebut, pedagang dapat melakukan pembayaran secara lunas atau mengangsur sesuai dengan skema keringanan yang berlaku.
Bagi pedagang yang memilih mekanisme pembayaran secara angsuran, penagihan dilakukan secara bertahap melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).



















































