jpnn.com, TASIKMALAYA - Aparat kepolisian memeriksa tujuh warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja, sebagai tindak lanjut pendalaman untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Sudah diperiksa korban berjumlah tujuh orang," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Kamis.
Dia menuturkan kepolisian sudah mendapatkan informasi adanya dugaan TPPO yang menimpa warga Kabupaten Tasikmalaya dengan modus akan bekerja di luar negeri tapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang disepakati.
Polres Tasikmalaya, kata dia, untuk penyelidikan kasus tersebut terlebih dahulu meminta keterangan dari tujuh korban maupun keluarganya warga Kecamatan Karangnunggal, Bojong Asih, dan Salawu yang mengetahui pemberangkatan ke luar negeri.
"Keluarga juga sama saksi diperiksa untuk mengetahui secara pasti keberangkatan korban ke luar negeri," katanya.
Ia mengungkapkan pengakuan korban awalnya diajak oleh seseorang untuk bekerja ke luar negeri yang awalnya akan bekerja di Thailand, justru beralih ke Kamboja.
Menurut dia dalam penyaluran tenaga kerja tersebut ada indikasi TPPO sehingga pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengetahui peran pihak yang disebutkan korban.
"Mereka juga terindikasi dijual karena tidak sesuai dari awal perjanjian," katanya.






















































