jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita mengungkap adanya keterlibatan camat dalam sidang pembelaannya terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/8).
Dia menyebut seluruh camat yang menjabat pada 2023 turut terlibat dalam proyek penunjukan langsung yang kini membelitnya.
Mbak Ita menuding seluruh camat di 16 kecamatan di Kota Semarang ikut bermain dalam proyek penunjukan langsung yang tengah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses,” tegas Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Mbak Ita bahkan membongkar masing-masing camat telah mengembalikan uang ke kas daerah dengan total mencapai Rp13 miliar, buntut dari temuan BPK atas pelaksanaan proyek-proyek tanpa lelang yang dilakukan rekanan dari Gapensi Semarang.
“Rata-rata satu camat kembalikan Rp800 juta. Namun, kenapa hanya saya yang dijadikan tersangka?” keluhnya.
Seperti diketahui, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono, yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita 6 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 2 tahun.