Melanggar Aturan Keimigrasian, 6 WNA Diamankan Imigrasi Soetta

2 hours ago 19

Petugas dari Imigrasi Bandara Soetta menggiring enam WNA yang kedapatan melangar keimigrasian. (ANTARA/HO-Imigrasi Bandara Soetta)

jpnn.com - TANGERANG - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar izin keimigrasian diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan enam WNA itu merupakan hasil operasi gabungan keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

"Pelaksanaan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana d Tangerang, Jumat (14/11).

Dia menyebut keenam WNA ini terdiri dari lima laki-laki asal Pakistan inisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) dugaan memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

"Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa saat ini keenam WNA itu telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Pihaknya menyangkakan lima WNA itu dengan Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Terhadap satu orang WN Nigeria dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, ditambah pasal 78 angka 3 atas dugaan memiliki izin tinggal dengan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Lebih lanjut Galih menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi keimigrasian ini dilaksanakan di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Operasi itu melibatkan personel dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan masyarakat setempat, serta dukungan personel Babinsa TNI.

Enam WNA diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta karena melanggar aturan keimigrasian.

Read Entire Article
| | | |