jatim.jpnn.com, NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku pencurian yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Pelaku berinisial S alias L (51), warga Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang kini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp49 juta.
Kasus itu terjadi terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta milik korban,” jelasnya.
Uang tersebut diketahui merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
















































