jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti pelaku pelanggaran impor balpres ilegal.
Mendag menjelaskan importir dan distributor balpres ilegal telah diberikan sanksi administratif, berupa penutupan perusahaan.
Selain itu, sanksi administratif lainnya yakni pemusnahan balpres dan meminta importir atau distributor menanggung biaya tersebut.
"Ya, jadi kalau sesuai Permendag, kami melakukan pemusnahan atau reekspor, ya kemudian juga memberikan sanksi administrasi," kata Mendag di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Menyusul hal ini, Mendag Budi menegaskan proses hukum pidana akan ditangani pihak berwenang lainnya.
Fokus utama Kementerian Perdagangan saat ini hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Permendag yang berlaku.
"Proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, ya. Nanti akan diteruskan oleh teman-teman dari Kementerian/Lembaga yang berwenang untuk itu," katanya.
Mendag menjelaskan balpres pakaian bekas ilegal tersebut ditemukan di 11 gudang, dari 8 pemilik berbeda di Bandung.






















































