jpnn.com, JAKARTA - Industri asuransi dan reasuransi Indonesia sedang menghadapi tekanan besar.
Di satu sisi, risiko bencana alam, perubahan iklim, hingga volatilitas pasar keuangan terus meningkat. Di sisi lain, regulator mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal yang semakin kuat agar mampu membayar klaim nasabah secara berkelanjutan.
Namun, di tengah tantangan tersebut, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam satu aspek penting: belum adanya aturan khusus yang mengatur pemanfaatan solusi modal berbasis reasuransi, sebuah praktik yang di banyak negara sudah lazim digunakan.
Di Uni Eropa, terdapat kerangka Solvency II yang merupakan standar regulasi terpadu yang mengatur persyaratan modal, termasuk bagaimana reasuransi dapat dihitung untuk mengurangi kebutuhan modal (capital relief) melalui pengurangan risiko dalam perhitungan Solvency Capital Requirement (SCR).
Solvency II mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempertimbangkan solusi reasuransi dalam strategi manajemen modal mereka sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan kepatuhan modal. Hal ini tercermin dalam ketentuan capital management dan laporan modal di bawah direktif tersebut.
Di Inggris, ada peraturan spesifik yang mengatur risk transfer (transfer risiko) yang relevan dengan struktur reasuransi modern yang dimaksudkan untuk mengalihkan risiko dari asuransi ke entitas lain dengan implikasi modal tertentu.
Selama ini, publik mengenal reasuransi sebagai mekanisme berbagi risiko klaim. Namun, secara global, reasuransi juga dimanfaatkan sebagai bagian dari alat penguatan modal.
Melalui skema tertentu, perusahaan asuransi dapat mengalihkan sebagian risiko dan kewajiban kepada reasuradur, sehingga beban cadangan klaim berkurang. Dampaknya, posisi keuangan perusahaan terlihat lebih kuat, dan rasio kesehatan (solvabilitas) meningkat.




















































