jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan peringatan keras terhadap para pelaku perusakan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air akan dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.
Menhut mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 42 kasus karhutla yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 (kasus yang diproses), ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Menhut juga menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, siapa pun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.
Menurut Menhut, penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.






















































