jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) pihaknya menyikapi fenomana karhutla di berbagai lokasi.
Dia mengatakan 42 kasus terkait karhutla sedang ditangani Gakkum Kemenhut dan berbeda dengan penyelidikan di kepolisian.
"Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ada 42, ya, dan karena ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa (25/8).
Eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu menyebutkan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dan tanpa pandang bulu.
Raja Juli menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar atau kecilnya pihak yang diduga melanggar dalam persoalan karhutla.
Terlebih lagi, kata Raja Juli, penegakan hukum yang tegas seperti menjadi perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla.
"Sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, ya, siapa pun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, ya, selama merugikan rakyat, saya sebagai Menhut, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujar dia.
Raja Juli menuturkan pihaknya tak segan mencabut izin konsesi bagi pelanggar dalam kasus karhutla.






















































