jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan tidak hanya bagi perusahaan atau pemegang konsesi, tetapi masyarakat di perhutanan sosial dan adat bisa melakukan perdagangan karbon.
Hal itu isampaikan Menhut Raja Juli dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Menhut lebih dulu meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026.
Terdapat empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu berasal dari skema perhutanan sosial.
Dengan demikian, kelompok masyarakat pengelola hutan mulai memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam mekanisme perdagangan karbon.
“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Politikus Partai PSI itu.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan.
Oleh karena itu, skema tersebut juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.





















































