jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan 2 dari 10 perusahaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terindentifikasi melakukan transfer pricing.
Menkeu membenarkan ketika ditanya Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut.
"Itu dua betul, dua-duanya," kata Purbaya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Sayangnya, Purbaya enggan blak-blakan mengungkap daftar perusahaan lain yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia menolak membeberkan delapan perusahaan terlibat lain, dengan dalih tidak mengingat.
"Saya lupa yang lain, rupanya saya enggak ingat juga," ujarnya.
Purbaya menjelaskan kasus transfer pricing yang melibatkan 10 perusahaan CPO besar di Tanah Air tersebut kini sudah berada di tangan Kejagung RI.
Namun, Purbaya mengungkapkan belum memutuskan langkah lanjutan jika proses hukum menyatakan perusahaan tersebut terbukti bersalah.





















































