jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menanggapi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tentang kebijakan redenominasi atau penyederhanaan rupiah.
Menkeu Purbaya memasukkan rencana redenominasi rupiah yang akan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 tersebut ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan redenominasi rupiah berarti penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
"Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa," ujar Denny, Senin (10/11).
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029. RUU itu menjadi inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Denny menegaskan proses redenominasi akan direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia.
"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," ujarnya menjelaskan.





















































