bali.jpnn.com, JAKARTA - Proses ekstradisi atas nama PT dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang
Hal ini setelah Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura menyampaikan informasi, Senin (16/6) lalu bahwa pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT.
Otoritas Singapura memerintahkan PT untuk tetap ditahan.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC.
Mudah - mudahan mempercepat proses pengadilan dan Indonesia bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Supratman juga menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
“Ini patut disyukuri. Ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum.
Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.