jpnn.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan strategis dan komprehensif itu diumumkan Menteri Hanif pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Dia menerangkan bahwa berdasarkan kajian teknis yang dilakukan KLH, sistem pembuangan terbuka tersebut telah teridentifikasi secara ilmiah sebagai kontributor utama pencemaran lingkungan multidimensi.
Pencemaran itu termasuk mencemari air tanah melalui leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca (terutama metana), dan berbagai gangguan kesehatan masyarakat dengan radius dampak mencapai 3-5 kilometer dari lokasi TPA.
Mengacu pada ketentuan imperatif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penutupan TPA open dumping dalam kurun waktu 5 tahun setelah diberlakukannya undang-undang tersebut.
"Namun realitanya, hingga kuartal pertama tahun 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping," kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, dikutip dari siaran pers.
Dia menegaskan bahwa operasional 343 TPA dengan sistem open dumping itu tidak sesuai dengan kriteria teknis dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kementerian LH telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 dan menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 kepada 306 Kepala Daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.