Menyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 M Ditangkap Kejari Surabaya

6 days ago 17

Minggu, 21 Juni 2026 – 12:07 WIB

Menyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 M Ditangkap Kejari Surabaya - JPNN.com Jatim

Buron kasus kredit fiktif Rp4,5 miliar yang masuk DPO sejak 2022 akhirnya menyerahkan diri. Selama pelarian, ia bersembunyi di gereja dan menyamar sebagai pendeta. Foto: Dok. Kejari Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aksi persembunyian licin dilakukan Terpidana Kasus Kredit Fiktif, di salah satu bank pelat merah senilai Rp4,5 Miliar Rupiah Liem Susilowati.

Meski keberadaannya tidak diketahui hingga bertahun tahun, Liem akhirnya menyerahkan diri ke jaksa eksekutor pada Jumat (19/6) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan terpidana tersebut dinyatakan buron sejak tahun 2022.

“Terpidana merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026 yang lalu,” ujar Putu, Sabtu (20/6)

Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,diputus 8 tahun penjara.

“Proses persidangannya in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” katanya.

Dari pengakuan terpidana kepada Jaksa Eksekutor, Liem selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjadi pendeta.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” bebernya.

Buron kasus kredit fiktif Rp4,5 miliar yang masuk DPO sejak 2022 akhirnya menyerahkan diri. Selama pelarian, ia bersembunyi di gereja dan menyamar sebagai pende

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |