Menyoal Amnesti untuk Terdakwa Kasus Korupsi

1 month ago 147

Senin, 11 Agustus 2025 – 08:01 WIB

Menyoal Amnesti untuk Terdakwa Kasus Korupsi - JPNN.com Jogja

Mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemberian abolisi dan amnesti kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan akademisi.

Kedua tokoh ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tingkat pertama, tetapi bebas dari putusan pidana karena mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden.

Amnesti dan abolisi sejatinya merupakan kewenangan presiden untuk menghapus pemidanaan terhadap tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan kepada yang telah dinyatakan bersalah agar pidananya dihapuskan, sedangkan abolisi menghapuskan pidana sekaligus kesalahan terdakwa.

Penggunaan amnesti dan abolisi biasanya bersifat politis, digunakan untuk rekonsiliasi kondisi politik atau alasan kemanusiaan.

Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan pemberian amnesti dan abolisi pada kedua kasus ini sarat dengan kepentingan politik praktis.

“Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya, Jumat (8/8).

Namun, ia mempertanyakan urgensi rekonsiliasi yang terjadi, apalagi jika proses hukum telah berlangsung sesuai kaidah.

Amnesti untuk terdakwa kasus korupsi baru pertama kali terjadi di Indonesia. Layakkah Hasto dan Tom Lembong mendapatkannya?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |