jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dituding pilih kasih dalam menerapkan kebijakan dalam penyelesaian PPPK dan PPPK paruh waktu. Pemerintah juga dinilai membenturkan guru dengan tenaga kesehatan (nakes) dan teknis.
'Pemerintah harus diingatkan dengan aksi demo besar-besaran 7 September 2026," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Jumat (21/8/2026).
Dia mengajak seluruh ASN PPPK lintas profesi dan organisasi PPPK di seluruh Indonesia untuk bersatu berjuang bersama demi kesejahteraan bersama.
Ada tiga tuntutan Aliansi Merah Putih yang merupakan gabungan beberapa organisasi PPPK lintas profesi, sebagai berikut:
1. Alih status PPPK menjadi PNS
AMP, P-PPPK, dan Forum Nasional Lintas Profesi meminta status PPPK dialihkan jadi PNS secara bertahap dan berbasis regulasi.
Alasannya untuk mencegah PHK massal karena anggaran daerah terbatas. Selain itu, PPPK belum dapat hak sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
"Jika PPPK dan PNS sama-sama ASN, mengapa tidak disatukan saja? Cukup satu nama, ASN," tegasnya.






















































