MK Tolak Usulan Jabatan Kapolri Seperti Presiden

3 hours ago 18

MK Tolak Usulan Jabatan Kapolri Seperti Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar.

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan yang mengonstruksikan jabatan Kapolri setingkat menteri. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa ide memosisikan Kapolri setingkat menteri pernah diusulkan dalam pembahasan UU Polri, tetapi akhirnya ditolak.

"Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif," ucap Arsul Sani membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut putusan MK, pemberian label "setingkat menteri" akan membuat kepentingan politik presiden dominan dalam penentuan Kapolri. Padahal, Polri merupakan alat negara yang harus berada di atas kepentingan golongan mana pun.

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," jelas Arsul.

MK menegaskan Kapolri adalah jabatan karier profesional dengan batas masa jabatan yang tidak periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden. Pemberian pemaknaan baru dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya. (Antara/jpnn)


Hakim Konstitusi Arsul Sani tegaskan Kapolri bukan jabatan setingkat menteri. MK khawatir posisi setara menteri akan politisir institusi Polri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |