bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal tengah dibidik serius oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sinyalemen ini menguat setelah Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai menerima pelimpahan perkara 13 jemaah calon haji ilegal dari Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (22/5) malam.
"Begitu menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai Kompol R. Ritonga, Minggu (24/5) kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ke-13 jemaah tersebut diduga kuat akan melanjutkan penerbangan dari Malaysia menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa bermodus kartu izin tinggal.
Berdasar penyelidikan sementara, para jemaah calon haji mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.
Mereka diarahkan berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya menuju Arab Saudi.
Beberapa orang jemaah calon haji juga mengaku pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja dan diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi,” kata Kompol R. Ritonga.


















































