Modus Iming-Iming Kerja, Pria Blora Gasak 24 Motor Perempuan

2 months ago 50

Sabtu, 09 Agustus 2025 – 15:09 WIB

Modus Iming-Iming Kerja, Pria Blora Gasak 24 Motor Perempuan - JPNN.com Jatim

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara bersama jajaran saat kegiatan rilis ungkap kasus penipuan motor Madiun yang beraksi di 24 lokasi di sejumlah kota, Jumat (8/8/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polres Madiun menangkap AW alias Aryo (39) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah spesialis penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Residivis ini tercatat sudah 24 kali beraksi di berbagai daerah selama akhir 2024 hingga 2025.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan Aryo pernah dihukum di Polres Blora pada 2011 dan 2015 dengan vonis masing-masing 2 dan 3 tahun.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar Kemas, Jumat (8/8).

Aksi terakhir Aryo dilaporkan korban perempuan asal Magetan. Pelaku membawa kabur Yamaha Mio Soul putih milik korban setelah berkenalan lewat aplikasi OMI dan mengiming-imingi pekerjaan.

“Setelah bertemu dan berinteraksi, pelaku meminjam motor korban dengan dalih untuk menjemput temannya yang menyediakan pekerjaan. Ternyata pelaku malah membawa kabur motor korban,” kata Kemas.

Setelah pengejaran, Aryo ditangkap di wilayah Kabupaten Madiun. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan modus serupa di Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.

“Modusnya sama, berkenalan mengajak ketemu korban yang umumnya perempuan dengan iming-iming pekerjaan, lalu membawa kabur motor korban,” kata dia.

AW alias Aryo, residivis asal Blora dibekuk Polres Madiun seusai 24 kali membawa kabur motor korban yang dia kenal lewat aplikasi kencan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |