jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Seorang pria berinisial SAK (30) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang wanita berinisial DLF (21) warga Lamongan yang baru dikenalnya melalui aplikasi, Jumat (5/6).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku dan korban sepakat bertemu setelah saling terhubung di aplikasi tersebut.
Korban membawa sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran, Jumat (5/6).
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.
“Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali, dan saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang," kata Hamzaid.
Atas hal itu, korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Paciran segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," katanya.


















































