jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (PT SAK).
Guna mengusut tuntas aliran dana dan penetapan tersangka, Kejari resmi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempercepat perhitungan pasti nilai kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari mengatakan koordinasi langsung dengan BPKP DIY dilakukan untuk menyamakan persepsi hukum sekaligus menyerahkan seluruh dokumen penunjang yang dibutuhkan.
"Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi hukum dan menyerahkan dokumen penunjang yang diperlukan BPKP agar proses perhitungan kerugian negara segera berjalan," ujar Putri Ayu Wulandari pada Kamis (27/8).
Sinergi ini menjadi langkah krusial penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang sah dan akuntabel. Dalam mengusut perkara ini, Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Terry Endro Arie Wibowo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhityo Prihambodo.
Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo Terry Endro Arie Wibowo membeberkan modus operandi yang digunakan oknum manajemen PT SAK.
Penyimpangan dilakukan secara sistematis melalui manipulasi laporan keuangan. Manajemen diduga sengaja merekayasa data seolah-olah perusahaan terus mengalami kerugian artifisial, padahal aktivitas proyek konstruksi di lapangan tetap berjalan aktif.
Dampak dari rekayasa keuangan tersebut sangat fatal. PT SAK melanggar kewajiban BUMD dengan tidak menyetorkan keuntungan atau dividen ke kas daerah selama empat tahun berturut-turut.



















































