jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Pelalawan mengungkap modus sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah yang beroperasi dari Riau hingga Pulau Jawa.
Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini dirilis di Mapolda Riau, Selasa (3/3), oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Johnny Isir, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta Plt Gubernur Riau SF Haryanto.
Pengungkapan kasus bermula dari penemuan bangkai gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026 di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Hasil nekropsi BBKSDA Wilayah Riau pada 4 Februari 2026 menemukan serpihan logam di tengkorak kepala yang mengindikasikan kematian akibat luka tembak.
Kepala gajah ditemukan terpisah dan kedua gading hilang.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan berdasarkan basil penyidikan, pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala.
Selanjutnya, RA bersama AN memotong sebagian kepala menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.




















































