jpnn.com, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat membuka rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada Jumat (15/8).
Agenda tahunan ini menjadi langkah awal evaluasi nasional guna memastikan keterbukaan informasi di seluruh badan publik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menuturkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab moral lembaga negara kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat, sekaligus menjamin pemerintahan yang akuntabel,” ujar Donny.
Melalui Monev yang dilaksanakan rutin setiap tahun, KI Pusat ingin memastikan prinsip transparansi benar-benar hadir di setiap badan publik.
Evaluasi ini diharapkan memberi jaminan bahwa akses informasi yang adil dan merata dapat dirasakan masyarakat.
“Badan publik adalah pihak yang memiliki informasi, sedangkan masyarakat adalah pihak yang membutuhkannya. Maka, keterbukaan adalah bentuk keadilan,” tambah Donny.
Salah satu inovasi penting pada Monev 2025 adalah penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung proses penilaian.