bali.jpnn.com, DENPASAR - Keberadaan money changer ilegal di Bali ternyata masih banyak.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali menemukan sebanyak 68 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA) alias money changer yang dilaporkan masyarakat karena diduga ilegal.
68 money changer itu dilaporkan masyarakat melalui kanal BI Patrol dan bank sentral.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bank Indonesia dengan melaporkannya ke Polda Bali.
“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata,” kata Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Henry Nosih Saturwa dilansir dari Antara.
Menurut Henry Nosih Saturwa, money changer bukan bank yang mengantongi izin dapat melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu.
Ciri-ciri money changer berizin, yakni memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Kemudian memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.



















































