MUI Jatim: Tindakan Gus Elham Sudah Lewati Batas Kewajaran & Haram Hukumnya

2 weeks ago 24

Kamis, 13 November 2025 – 18:30 WIB

 Tindakan Gus Elham Sudah Lewati Batas Kewajaran & Haram Hukumnya - JPNN.com Jatim

Pendakwah asal Kediri Gus Elham yang ramai menjadi perbincangan di media sosial karena mencium anak kecil perempuan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tindakan Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, pendakwah asal Kediri, yang viral mencium anak-anak perempuan adalah perbuatan haram dan tidak pantas dilakukan seorang dai.

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan teladan Rasulullah SAW.

“Rasulullah ketika menyayangi cucu-cucunya seperti Hasan dan Husein mencium pipi atau keningnya sebagai bentuk kasih sayang, tetapi kalau mencium bibir sebagaimana yang dilakukan Gus Elham, itu sudah di luar batas kelaziman,” kata Husein, Rabu (12/11).

Hasan menjelaskan mencium anak perempuan yang sudah mencapai usia tamyiz,yakni sudah bisa membedakan baik dan buruk-Ihram. kan dalam Islam, apalagi terhadap anak yang bukan mahram.

“Kalau anak perempuan itu sudah usia tamyiz, bahkan kelas 5 SD atau di atasnya, maka mencium gadis tersebut haram. Tidak boleh, karena bukan mahramnya,” tegasnya.

Dia mengatakan wajar bila masyarakat merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Publik, kata dia, memiliki standar etika dan sopan santun yang harus dijaga, terlebih oleh tokoh agama.

“Reaksi masyarakat itu bentuk kontrol sosial. Publik punya standar etika dan keadaban umum. Pendakwah seharusnya memberikan keteladanan, bukan sebaliknya,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, tindakan itu juga tidak pantas dilakukan di ruang publik, apalagi dalam forum keagamaan.

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan teladan Rasulullah SAW. “Rasulullah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |