jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya melarang kendaraan mobil maupun sepeda motor parkir di tepi Jalan Tunjungan mulai 15-31 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Alasanya, sedang dilakukan perawatan infrastruktur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya Jeane Taroreh mengatakan masyarakat bisa parkir di lahan milik swasta selama pengelola sudah terdaftar wajib pajak parkir.
"Parkir dialihkan (di halaman milik swasta). Itu kalau mereka sudah terdaftar menjadi wajib pajak, ya boleh. Kalau halaman milik swasta itu sudah membayar pajak parkir," kata, Jeane, Selasa (15/7).
Jeane menjelaskan perawatan infrastruktur mencakup perbaikan saluran, keramik, bollard, dan infrastruktur penunjang lainnya. Selama perbaikan, para jukir dilarang membuka parkir di TJU, apalagi pedestrian.
"Ini (perbaikan) bagian dari upgrade kawasan Tunjungan Romansa untuk menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Sementara para jukir selama perbaikan infrastruktur akan diakomodasi ke kantor parkir resmi milik Pemkot Surabaya.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sebelumnya meminta penertiban parkir di Jalan Tunjungan.
Sebab, banyak keluhan masyarakat terkait parkir liar, termasuk pungutan tarif tanpa karcis hingga kemacetan.