jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memiliki aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan di ibu kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengejalaskan, berdasarkan aturan Pemprov DKI, tidak diboehkan pemasangan baliho atau atribut partai politi terlalu lama
“Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan,” kata Satriadi Gunawan dikutip Kamis (5/2).
Satriadi menjelaskan, setelah masa izin pemasangan berakhir, parpol masih diberikan kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
“Kalau misalkan dia jatuh temponya sampai tanggal 8, maka kami kasih kesempatan dia untuk menurunkan dulu. Nah tanggal 9-nya baru kita lakukan penertiban," katanya.
Namun terkait penertiban atribut parpol tersebut, Satriadi mengatakan, hal ini masih perlu melalui tahap sosialisasi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Dia mengatakan perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di "flyover-flyover" sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik di Jakarta atau yang biasa disebut “white area”.





















































