jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penetapan ini menjadi yang pertama dikeluarkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya menjelaskan, terdapat tiga penetapan penghentian penuntutan yang diterbitkan PN Surabaya pada 30 Januari 2026.
Ketiganya yakni Penetapan Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian.
Penetapan Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas.
Penetapan Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.
Dia mengatakan langkah tersebut mendapat apresiasi langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
“Jampidum memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh PN Surabaya. Ini menjadi penetapan pertama sejak diberlakukannya KUHAP baru,” ujar Ajie, Selasa (4/2).



















































