jpnn.com - Pemerintah Aceh bersama unsur DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal provinsi itu menyepakati penyelesaian sengketa 4 pulau yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara, melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem juga menekankan bahwa Pemerintah Aceh akan mempertahankan apa yang menjadi hak.
"Empat pulau itu hak kami, wajib kami pertahankan, pulau itu milik kami, milik Aceh," kata Muzakir Manaf kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat malam (13/6/2025).
Mualem menyatakan itu setelah rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut.
Mualem menegaskan ada tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu, pertama secara kekeluargaan, administratif, dan politis.
Intinya, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh. "Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik," ujarnya.
Selain itu, kesepakatan rapat bersama malam ini juga memutuskan bahwa Aceh tidak bakal membawa masalah pulau tersebut ke ranah pengadilan dalam hal ini menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN (pengadilan tata usaha negara).
Mualem menuturkan, rapat malam itu juga sudah menetapkan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian terkait keputusan yang memberikan pulau Aceh itu kepada Sumatera Utara.