Nasib Eks Pegawai Dinas PU Surabaya yang Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

1 day ago 8

Nasib Eks Pegawai Dinas PU Surabaya yang Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Gratifikasi GSP (kedua kanan), mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, ditahan Kejati Jatim atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Surabaya, Selasa (3/6/2025). ANTARA/ Faizal Falakkia

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan eks pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berinisial GSP atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 3,6 miliar.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur H.B. Siregar di Surabaya, Selasa malam (3/6/2025).

Dia menyebut penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan 32 orang saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.

"Gratifikasi ini diterima pada tahun 2016 hingga 2022 saat tersangka menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Siregar.

Dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang atau gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku.

Namun, tersangka GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Kejati Jatim mengungkap bahwa dana itu telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi milik GSP, kemudian dialihkan dalam bentuk deposito serta investasi sukuk.

"Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi," ujarnya.

Beginilah nasib eks pegawai Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berinisial GSP yang terima gratifikasi Rp 3,5 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |