jpnn.com, JAKARTA - Pihak Nikita Mirzani telah mencabut gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Dia menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Bukan tanpa alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan perdata tersebut.
Fahmi menyebut Nikita Mirzani ingin fokus dengan perkara pidana yang juga sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan.
Aktris 39 tahun itu merupakan terdakwa atas kasus dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU, yang dilaporkan Reza Gladys.
Fahmi menegaskan pihaknya harus mengambil sikap dan menentukan skala prioritas.