jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," ujar Majelis Hakim Ketua dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Oleh karena itu, Nikita mirzani divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Namun, aktris 39 tahun itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. Sehingga, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).






















































