Noel Dapat Remisi, Pakar Hukum: Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni

2 hours ago 22

Selasa, 18 Agustus 2026 – 15:10 WIB

 Koruptor Seharusnya Tak Mudah Diampuni  - JPNN.com Jabar

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). Foto/Arsip: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia.

Noel yang terjerat kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu divonis 4,5 tahun penjara.

Baru dua bulan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Noel sudah mendapatkan pemotonga masa hukuman selama satu bulan.

Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), Prof Nandang Sambas menilai, secara normatif remisi memang merupakan hak warga binaan pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dilihat secara lebih hati-hati karena korupsi merupakan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.

"Kalau merujuk ketentuan, baik di Undang-Undang Pemasyarakatan maupun peraturan menteri, memang hak setiap warga binaan untuk memperoleh salah satunya remisi," kata Nandang kepada JPNN, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, remisi atau pengurangan masa hukuman secara normatif tidak bertentangan dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.

Namun, dia menilai pemberian remisi kepada napi koruptor tetap harus mempertimbangkan karakter khusus tindak pidana tersebut.

"Kalau dilihat dari aspek klasifikasi tindak pidana, seharusnya konsisten dengan klasifikasi tindak pidana. Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diperlakukan sebagaimana penanganan tindak pidana umum, antara lain tipikor, pelanggaran HAM berat, dan terorisme," ujarnya.

Pakar Hukum UNISBA Prof Nandang Sambas menyoroti remisi Noel dan menilai koruptor seharusnya tidak mudah mendapat pengampunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |