jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap buronan kasus penipuan Lutfi Afandi pada Rabu (8/4) malam. Notaris tersebut sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron bersama jaksa eksekutor setelah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Lutfi ditangkap saat berada di Mapolda Jatim seusai sebelumnya ditangkap petugas kepolisian di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu, dia sedang diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara,” ujar Putu, Jumat (10/4).
Kasus ini bermula dari tindak penipuan yang dilakukan Lutfi pada 2011 terhadap korban Pudji Lestari.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 miliar.
Setelah proses koordinasi, tim kejaksaan membawa Lutfi sekitar pukul 20.30 WIB ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya. (mcr23/jpnn)

















































