jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kudu, Kecamatan Genuk, Jawa Tengah, Rabu (19/8).
Penyegelan dilakukan karena para penghuni belum menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan penyegelan dilakukan setelah para penghuni tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan tunggakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Ya, tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen di Semarang, Rabu.
Satpol PP sebenarnya menyiapkan penyegelan terhadap 30 kamar. Namun, delapan penghuni memilih melunasi tunggakan ketika petugas datang ke lokasi.
Karena pembayaran telah diselesaikan, mereka diperbolehkan kembali menempati kamar masing-masing.
Sementara itu, 22 kamar yang penghuninya belum melunasi tunggakan langsung disegel.
Petugas memasang gembok pada pintu kamar dan menempelkan stiker pemberitahuan penyegelan sebagai tanda bahwa kamar tersebut tidak dapat digunakan sementara.



















































