OJK Berlakukan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Pamjaki: Untuk Jaga Keuangan Perusahaan

5 hours ago 25

 Untuk Jaga Keuangan Perusahaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PAMJAKI menanggapi kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA– Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) menanggapi kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahuik OJK menerbitkan kebijakan itu pada 1 Januari 2026 mendatang.

Pamjaki pun mengimbau agar para anggotanya ikut mengedukasi nasabah asuransi supaya lebih bijak memanfaatkan asuransi kesehatan.

Ketua Umum PAMJAKI, Andi Afdal mengatakan co-payment diperlukan untuk mengendalikan moral hazard berupa pemanfaatan berlebihan (overuse) oleh nasabah asuransi.

Andi mengatakan perlu ada transparansi biaya yang dibayarkan asuransi swasta untuk menanggung pelayanan kesehatan nasabahnya.

Jika para nasabah paham dan sadar besarnya nilai layanan asuransi swasta, diharapkan mereka bisa menggunakan asuransinya dengan lebih bertanggung jawab

“Fenomena pemanfaatan asuransi swasta yang berlebihan banyak terjadi di lapangan. Co-payment ini upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perlu kami dorong, kami edukasi, supaya masyarakat bisa memanfaatkan asuransi kesehatan untuk memperoleh layanan yang benar-benar diperlukan,” katanya dalam diskusi publik bertajuk Peraturan OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (21/06).

Senada dengan hal tersebut, Insurance Operations & Health Consultan, Dian Budiani mengungkapkan bahwa pemanfaatan yang berlebihan (overutilization) dan perawatan yang berlebihan (overtreatment) menimbulkan concern tersendiri bagi regulator terhadap pertumbuhan industri asuransi swasta.

PAMJAKI menanggapi kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |