jpnn.com - Personel Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya penanganan kasus oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial LS terlibat pencabulan siswi.
Korban merupakan seorang siswi SMA yang sudah digauli berulang kali oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
"Jadi, kejadiannya sudah lama, dari korban masih kelas enam SD," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Mardiwinata melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2025).
"Kasusnya sekarang masuk penyidikan," lanjut perwira Polri itu.
Namun, dalam penanganan kasus yang sudah tahap penyidikan ini, penyidik belum menetapkan LS sebagai tersangka.
"Belum tersangka, masih kami perkuat bukti dari pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," ujarnya.
Adapun alat bukti yang kini masih dikumpulkan penyidik berasal dari keterangan korban bersama pihak keluarganya, perangkat desa asal korban, pemerintah, ahli, dan LS sebagai terlapor.
Meskipun LS masih berstatus terlapor, Lalu Eka menyatakan bahwa penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).