jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AR (44) di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Adapun AR ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap santri perempuannya yang berusia 13 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, perbuatan bejat AR terbongkar usai korban menceritakan pengalaman pilunya kepada keluarga pada 20 Juli 2025. Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Orang tuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7).
Pelaku AR memang dikenal sebagai ustaz yang mengadakan pengajian di rumahnya. Perbuatan keji AR kepada korban dilakukan, dengan modus memanggil korban masuk ke kamarnya di antara waktu mengaji tersebut.
Di ruangan itu, AR mulanya melakukan semacam evaluasi keseharian korban. Ia mengajak korban berdialog, hingga memeriksa isi ponsel korban.
“Jika ada perbuatan atau tindakan di HP tersebut, ataupun chatting yang menurutnya itu tidak sesuai dengan ajaran daripada tersangka. Tersangka menegur korban tersebut,” jelas Budi.
Namun, di sela kegiatan itulah, ungkap Budi, AR melakukan perbuatan tak senonohnya kepada korban.