Olahraga Padel Kena Pajak, Begini Alasan Pemprov Jakarta

2 months ago 42

Pengenaan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan. Ilustrasi/Foto: Dok. Fanny Riawan dari Luis Milla

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, terkait pengenaan pajak terhadap olahraga padel.

Menurut Lusiana, pengenaan pajak itu dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab olahraga permainan lain telah sejak lama dikenakan Pajak Hiburan.

"Pengenaan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," kata Lusiana Herawati dikutip, Senin (7/7).

Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, lapangan tenis, basket, bulu tangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

Adapun olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat, ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 hingga 75 persen. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen, bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, terkait pengenaan pajak terhadap olahraga padel.

Read Entire Article
| | | |